Selasa, 08 Oktober 2013

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Enam Merek Kosmetik Tidak Penuhi Standar BPOM

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempublikasikan 17 item kosmetik dari enam merek yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Tujuh belas merek tersebut tidak memenuhi tiga standar yang ditetapkan BPOM untuk beredar, yaitu standar keamanan, manfaat,  dan mutu.

Untuk tahun ini, Kepala BPOM Lucky S. Slamet mengatakan kosmetik paling banyak temuannya, baik yang ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya. "Ini karena diperjualbelikannya bebas, tak perlu pengawalan khusus," kata dia di kantornya, Senin, 13 Mei 2013.

Setidaknya, ada tiga bahan berbahaya yang dalam kosmetik temuan BPOM tersebut, yaitu hidrokinon, merkuri, dan asam retinoat. Hidrokuinon diperbolehkan penggunaannya untuk obat dan harus dengan resep dokter. Resep ini bukan untuk kosmetik karena dapat menimbulkan iritasi pada kulit wajah. Sedangkan penggunaan merkuri dan asam retinoat sama sekali dilarang.

Tujuh belas item yang terdiri dari enam merek ini dijual dengan sistem online, di klinik kecantikan,  dan salon. Keenam merek tersebut dijual dengan harga yang cukup tinggi, yaitu sekitar Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta.

Direktur Izin dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen BPOM, Sukiman Said Umar, mengakui paling sulit mengawasi penjualan melalui sistem online. "Karena tidak ketahuan tempatnya, tidak bisa kami pegang, berbeda dengan klinik dan salon," kata dia.

Sukiman menjelaskan, untuk mengawasi penjualan online, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar bisa membantu pengawasan. Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dalam mengeluarkan izin usaha. "Kalau untuk izin produk tetap di kami," kata dia.

Berikut adalah enam merek temuan BPOM:

1. TABITA
Daily Cream
Nightly Cream
Skin Care Smooth Lotion

2.GREEN ALVINA
Walet Cream Mild Night Cream
Night Cream Acne

3.CHRYSANT 24 Skin Care
Pemutih Ketiak
Cream Malam Jasmine
AHA Toner No.1
AHA Toner No.2
AHA Toner No.2+

4.HAYFA
Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore
Acne Morning Pagi-Sore

5.Dr. NUR HIDAYAT, SpKK
Acne Lotion
Cream Malam Prima 1
Acne Cream Malam

6.CANTIK
Whitening Vit.E Night Cream
Whitening Vit.E Day Cream


Sumber :
 http://www.tempo.co/read/news/2013/05/13/173479948/Enam-Merek-Kosmetik-Tidak-Penuhi-Standar-BPOM

Polisi Gerebek Pabrik Tabung Gas Ilegal di Tangerang

Jumat, 09 Juli 2010, 03:27 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menggerebek pabrik produksi tabung gas ilegal di Pusat Pergudangan Blok G Nomor 38 Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (6/7). "Pabrik ilegal itu memproduksi tabung gas ukuran tiga kilogram," kata Kepala Satuan Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandy Nugroho di Jakarta, Kamis.

Sandy mengatakan, penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka bernama SU dan menyita 8.700 unit tabung gas ukuran tiga kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), delapan unit mesin produksi, 10 unit mesin potong, dan tiga unit mesin pembuat lubang bagian bawah tabung. Menurut dia, pelaku menggunakan modus memproduksi tabung tanpa surat izin usaha industri yang tidak sesuai dengan standar persyaratan dari PT Pertamina dan menjualnya kepada masyarakat.

Saat ini, polisi masih mengembangkan untuk mengungkap kasus apakah pabrik ini terkait dengan pembuatan tabung ilegal lainnya.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar menuturkan poduksi tabung gas ilegal itu berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.

"Perbuatan tersangka membahayakan konsumen karena tabung gas tidak memenuhi standar baku," tutur Boy. Penyidik menjerat tersangka sesuai pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1a), Pasal 9, 10 ayat (1 c dan d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber : Ant


Sumber : 
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/07/09/123846-polisi-gerebek-pabrik-tabung-gas-ilegal-di-tangerang


Tanggapan mengenai artikel di atas :
Dari ke dua kasus diatas jelas sekali bahwa bisnis yang mereka jalani tidak menerapkan etika dalam berbisnis dimana produk yang mereka buat tidak memenuhi standar baku yaitu standar keamanan, manfaat,  dan mutu untuk keselamatan para konsumen dan malah merugikan konsumen itu sendiri.

Etika seharusnya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika mengatur semua aktifitas manusia yang disengaja, dan karena bisnis aktivitas manusia yang disengaja, etika juga hendaknya berperan dalam bisnis. Argument lain berpandangan bahwa, aktivitas bisnis, seperti juga aktivitas manusia lainnya, tidak dapat eksist kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar minimal etika. Bisnis merupakan aktifitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan prilaku eksis.

Sebagian besar orang akan menilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berprilaku tidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berprilaku etis. Pelanggan akan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
    Information and Reviews about 의정부 출장샵 Harrah's 대구광역 출장안마 Cherokee Casino & Hotel in Cherokee, including Realtime 광주광역 출장샵 Reviews, Photos, Rates & Reviews. 순천 출장마사지 Rating: 2.6 · ‎19 서귀포 출장안마 votes

    BalasHapus