Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Tradisional
Pasar tradisional masih sering menjadi primadona tempat berbelanja bagi sebagian orang, mengingat proses tawar-menawar barang menjadi salah satu keunggulan di pasar ini. Di pasar tradisional kita dapat memperoleh barang-barang yang bagus dengan harga yang terjangkau. Namun demikian, jika kita tidak teliti di pasar tradisional kita juga akan terkecoh dengan harga yang mahal tapi kualitas barang buruk.
Nah, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan maka sepatutnyalah anda memperhatikan hal-hal berikut ini.
Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Modern
Pasar modern yang sering kita sebut sebagai mall dan supermarket memberikan kemudahan kepada pembeli untuk memilih barang. Meski dikatakan modern, pelanggaran perlindungan konsumen juga sering terjadi di pasar ini. Oleh karena itu anda perlu memperhatikan hal-hal berikut ini untuk menjadi konsumen cerdas di pasar modern.
Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Online
Dengan perkembangan internet yang semakin pesat, pembelian produk melalui media online dapat menjadi pilihan berbelanja yang mudah. Namun dibalik kemudahan dalam berbelanja dan harga yang relatif murah, jual-beli online juga tidak sedikit mengakibatkan pelanggaran perlindungan konsumen. Agar anda tetap nyaman berbelanja online, berikut ini terdapat beberapa cara menjadi konsumen cerdas di pasar online.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Jika hak kita sebagai konsumen dilanggar maka kita dapat mengadu kapada:
1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
- Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
- Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
4. PEMERINTAH,
- Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
- Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
- Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
Referensi
http://positivego.blogspot.com/2013/04/menjadi-konsumen-cerdas-itu-mudah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar