Masih ingatkah dengan kasus PT Ajinomoto
Indonesia pada tahun 2001 silam. Di awal tahun 2001 manajemen penyedap rasa itu harus menarik puluhan ribu ton produknya
yang telanjur beredar di pasaran. Tindakan ini harus ditempuh karena
Majelis Ulama Indonesia telah menjatuhkan vonis: ada lemak babi pada
bumbu masak cap mangkok merah itu. Bukan tuduhan yang ringan, tentunya.
Kejadian naas ini bermula ketika MUI secara resmi mengeluarkan fatwa
agar
masyarakat tak mengkonsumsi produk Ajinomoto terhitung tanggal 13
Oktober hingga 24 November 2000. Seruan tersebut jelas mengagetkan.
Sebab, di saat Mandra dan Paramitha Rusady mengajak masyarakat untuk
menggunakan Ajinomoto, pemerintah malah menginstruksikan agar manajemen
segera menarik semua bumbu masak keluaran Ajinomoto.
Akhirnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen
POM)
pun memerintahkan PT Ajinomoto Indonesia menarik seluruh produk MSG
(monosodium glutamat/vetsin) yang beredar di Indonesia dalam waktu tiga
pekan, terhitung 3 Januari 2001. Menurut Dirjen POM Sampurno, keputusan
memerintahkan penarikan produk MSG Ajinomoto itu diambil setelah ia
bertemu dengan perwakilan Departemen Agama, wakil MUI, dan Lembaga
Penelitian (LP) POM-MUI.
Genderang ini kontan disambut pedagang
di beberapa daerah. Berdasarkan informasi yang diperoleh Dirjen POM dari
Direksi PT Ajinomoto, produksi Oktober-November MSG Ajinomoto mencapai
10 ribu ton. Dari jumlah itu, 7.000 ton untuk diekspor, sedangkan
sisanya sebagian masih berada di gudang-gudang dan sebagian lainnya
beredar di masyarakat.
Di Nusatenggara Barat, sedikitnya
ada
3,5 ton bumbu penyedap MSG merek Ajinomoto yang ditarik dari pasaran.
Untungnya, penarikan ini disertai pemberian ganti rugi kepada para
pedagang dan pengecer, sehingga tak terlalu menimbulkan masalah. Kepala
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan NTB Bustinir
mengatakan, penarikan bumbu penyedap Ajinomoto tersebut dibatasi hingga
tiga pekan, karena itu para pengecer yang masih memiliki stok bumbu
masak itu hendaknya segera menyerahkan kepada petugas.
Penarikan Ajinomoto ternyata tak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga terjadi di
Singapura
yang mengimpornya dari Indonesia. Ajinomoto Singapura terpaksa menarik
bumbu masak kemasan satu kilogram dari pertokoan di negeri itu, sebagai
langkah kepedulian terhadap warga muslim Singapura. Sebelumnya Badan
Agama Islam Singapura (MUIS) telah menganjurkan para konsumen muslim
untuk berhati-hati dalam memilih bumbu masak. MUIS juga mengajak
masyarakat untuk memeriksa supermarket-supermarket guna memastikan bahwa
produk yang tidak halal itu sudah tak ada lagi di pasaran.
Sedangkan di Tanah Air, penarikan Ajinomoto terus berlanjut. Di
Jawa Timur,
polisi terpaksa menyita produk Ajinomoto yang masih beredar untuk
dijadikan barang bukti. Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Sutanto
menyerukan seluruh agen Ajinomoto agar menyerahkan bumbu masak ini
secara sukarela. Ia juga berjanji untuk membicarakan persoalan ganti
rugi antara agen dengan perusahaan. Hingga saat ini, menurut Kepala
Bidang Perdagangan Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Jatim Agus Hariadi, penarikan Ajinomoto tak mengganggu
perekonomian di daerah tersebut. Namun, berita Ajinomoto memang sempat
meresahkan masyarakat.
Peredaran bumbu masak berlabel halal itu
jelas meresahkan. Maklumlah, penduduk negeri ini mayoritas memang
muslim. Itu sebabnya, Ketua Komisi E DPRD Aceh Ibrahim sangat
menyesalkan atas tindakan perusahaan penyedap rasa Ajinomoto yang
sengaja mencampurkan nutrisi berunsur lemak babi ke dalam bumbu
tersebut. Saat ini, kata Ibrahim, bumbu masak Ajinomoto masih beredar,
dijual, dan dikonsumsi masyarakat desa di Aceh. Pasalnya, mereka belum
tahu bila bumbu penyedap masakan itu mengandung lemak babi.
Derita
PT Ajinomoto Indonesia kian panjang setelah sejumlah pedagang nasi,
soto, dan bakso di Bandung, Jawa Barat, memasang pengumuman di
warung-warung tempat mereka jualan. Dalam pengumuman tersebut, para
pedagang menyatakan bahwa dagangan mereka tak menggunakan bumbu masak
Ajinomoto. Itu sengaja dilakukan Ny Aam, pedagang soto Madura di
Cibereum, karena ia merasa capek menjawab pertanyaan pelanggan yang mau
makan di warungnya. " Hampir setiap orang yang mau makan tanya, pakai
Ajinomoto atau tidak? Ya, saya jawab saja tidak. Buktinya, saya memang
sudah tidak pakai. Tetapi, kalau terus-terusan tiap orang mau makan
tanya begitu, saya jadi kesal juga," tutur Ny Aam, memberi alasan.
Kendati
pemerintah telah mengintruksikan untuk menarik Ajinomoto, penyedap rasa
itu ternyata masih ada di beberapa pasar. Di pasar tradisional
Perumahan Nasional Tamalete dan Kompleks Pemukiman Bumi Permata Hijau,
Makassar, Sulawesi Selatan, produk tersebut masih marak beredar. Menurut
para pedagang, masih banyak kaum ibu yang mencari bumbu penyedap
Ajinomoto karena mereka sudah biasa menggunakan produk tersebut. Namun,
ada juga sebagian warga yang tak mengetahui bahwa produk tersebut
dinyatakan haram. Tak perlu heran bila pamasaran produk Ajinomoto di
Sulsel mencapai 30 persen dari produksi nasional.
Pemandangan
serupa juga terlihat di beberapa toko di Pasar Mampang Barat, Jakarta
Selatan. Menurut Ny. Harno, seorang pedagang di pasar tersebut, produk
Ajinomoto ternyata masih banyak peminatnya, khususnya dari kalangan
nonmuslim. Itu sebabnya, omzet penjualan bumbu masak itu tak turun
secara drastis. Meski begitu, manajemen Ajinomoto berjanji untuk menarik
semua produknya dari peredaran. Jumlah yang beredar di pasaran,
diperkirakan mencapai 10 ribu ton, termasuk Masako dan Sajiku yang tidak
bermasalah.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk permintaan maaf
dari manajemen Ajinomoto kantor pusat di Jepang. Di negeri matahari
terbit, kasus Ajinomoto Indonesia sempat menggoyang saham Ajinomoto.
Tersiar kabar, peristiwa lemak babi ini sempat menurunkan saham
Ajinomoto 30 poin. Padahal, perusahaan tersebut termasuk dalam 36
perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia dengan pendapatan US$ 5
miliar.
Ketua Gabungan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman
Indonesia (GAPMMI) Thomas Dharmawan khawatir keadaan itu akan membawa
buruk bagi nasib karyawan Ajinomoto di Indonesia. Ia berharap agar
manajemen tak menutup dan menghentikan produksinya di Indonesia, meski
pabrik Ajinomoto di berbagai daerah telah disegel polisi.
Wajar
bila Thomas begitu khwatir. Sebab, menurut Dirjen Industri Kimia, Agro,
dan Hasil Hutan Deperindag Gatot Ibnusantosa, Ajinomoto adalah penghasil
MSG (vetsin) terbesar dari delapan industri vetsin besar di Indonesia
yang menghasilkan 270 ribu ton per tahun. Setiap tahun Ajinomoto
Indonesia memproduksi sekitar 36 ribu ton MSG. Gatot menambahkan, untuk
menyelamatkan produksi yang telah ditarik dari pasaran itu, sebaiknya
produk Ajinomoto diekspor ke negara nonmuslim dan tidak dipasarkan
secara diam-diam di Indonesia.(ULF)
ANALISIS
Dari kasus tersebut bisa kita lihat bahwa tidak hanya konsumen saja yang dirugikan namun hal ini juga berdampak pada penurunan saham ajinomoto tersebut, dan yang paling mengerikan adalah jika pabrik tersebut harus ditutup maka akan berdampak pada PHK besar-besaran pada karyawan PT. Ajinomoto tentu hal ini akan menambah daftar pengangguran di Indonesia. Maka dari itu untuk pelaku bisnis jangan pernah mengabaikan hak konsumen agar tidak merugikan semua pihak.
Selain hak-hak konsumen yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha,
tentunya kita sebagai konsumen harus pintar agar tidak menjadi korban
para pelaku bisnis yang mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban pelaku usaha menurut pasal 7 adalah
:
- Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Referensi
http://news.liputan6.com/read/6058/ramai-ramai-menarik-ajinomoto
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
http://kambing.ui.ac.id/onnopurbo/library/library-non-ict/written-law/right/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm