Selasa, 10 Desember 2013

MENJADI KONSUMEN CERDAS

Untuk menjadi konsumen yang cerdas sebenarnya tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu teliti dalam memilih dan membeli barang. Berikut ini terdapat beberapa tips untuk menjadi konsumen cerdas di pasar tradisional, pasar modern dan pasar online.


Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Tradisional


Pasar tradisional masih sering menjadi primadona tempat berbelanja bagi sebagian orang, mengingat proses tawar-menawar barang menjadi salah satu keunggulan di pasar ini. Di pasar tradisional kita dapat memperoleh barang-barang yang bagus dengan harga yang terjangkau. Namun demikian, jika kita tidak teliti di pasar tradisional kita juga akan terkecoh dengan harga yang mahal tapi kualitas barang buruk.

Nah, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan maka sepatutnyalah anda memperhatikan hal-hal berikut ini.

 

Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Modern


Pasar modern yang sering kita sebut sebagai mall dan supermarket memberikan kemudahan kepada pembeli untuk memilih barang. Meski dikatakan modern, pelanggaran perlindungan konsumen juga sering terjadi di pasar ini. Oleh karena itu anda perlu memperhatikan hal-hal berikut ini untuk menjadi konsumen cerdas di pasar modern.

 

Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Online


Dengan perkembangan internet yang semakin pesat, pembelian produk melalui media online dapat menjadi pilihan berbelanja yang mudah. Namun dibalik kemudahan dalam berbelanja dan harga yang relatif murah, jual-beli online juga tidak sedikit mengakibatkan pelanggaran perlindungan konsumen. Agar anda tetap nyaman berbelanja online, berikut ini terdapat beberapa cara menjadi konsumen cerdas di pasar online.




Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Jika hak kita sebagai konsumen dilanggar maka kita dapat mengadu kapada:

 

1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.

2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:

  • Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
  • Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.

4. PEMERINTAH,
  • Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
  • Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
  • Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

Referensi 
http://positivego.blogspot.com/2013/04/menjadi-konsumen-cerdas-itu-mudah.html

KASUS BISNIS YANG TIDAK BERETIKA 2

Masih ingatkah dengan kasus PT Ajinomoto Indonesia pada tahun 2001 silam. Di awal tahun 2001 manajemen penyedap rasa itu harus menarik puluhan ribu ton produknya yang telanjur beredar di pasaran. Tindakan ini harus ditempuh karena Majelis Ulama Indonesia telah menjatuhkan vonis: ada lemak babi pada bumbu masak cap mangkok merah itu. Bukan tuduhan yang ringan, tentunya.

Kejadian naas ini bermula ketika MUI secara resmi mengeluarkan fatwa agar masyarakat tak mengkonsumsi produk Ajinomoto terhitung tanggal 13 Oktober hingga 24 November 2000. Seruan tersebut jelas mengagetkan. Sebab, di saat Mandra dan Paramitha Rusady mengajak masyarakat untuk menggunakan Ajinomoto, pemerintah malah menginstruksikan agar manajemen segera menarik semua bumbu masak keluaran Ajinomoto.

Akhirnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) pun memerintahkan PT Ajinomoto Indonesia menarik seluruh produk MSG (monosodium glutamat/vetsin) yang beredar di Indonesia dalam waktu tiga pekan, terhitung 3 Januari 2001. Menurut Dirjen POM Sampurno, keputusan memerintahkan penarikan produk MSG Ajinomoto itu diambil setelah ia bertemu dengan perwakilan Departemen Agama, wakil MUI, dan Lembaga Penelitian (LP) POM-MUI.

Genderang ini kontan disambut pedagang di beberapa daerah. Berdasarkan informasi yang diperoleh Dirjen POM dari Direksi PT Ajinomoto, produksi Oktober-November MSG Ajinomoto mencapai 10 ribu ton. Dari jumlah itu, 7.000 ton untuk diekspor, sedangkan sisanya sebagian masih berada di gudang-gudang dan sebagian lainnya beredar di masyarakat.

Di Nusatenggara Barat, sedikitnya ada 3,5 ton bumbu penyedap MSG merek Ajinomoto yang ditarik dari pasaran. Untungnya, penarikan ini disertai pemberian ganti rugi kepada para pedagang dan pengecer, sehingga tak terlalu menimbulkan masalah. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan NTB Bustinir mengatakan, penarikan bumbu penyedap Ajinomoto tersebut dibatasi hingga tiga pekan, karena itu para pengecer yang masih memiliki stok bumbu masak itu hendaknya segera menyerahkan kepada petugas.

Penarikan Ajinomoto ternyata tak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga terjadi di Singapura yang mengimpornya dari Indonesia. Ajinomoto Singapura terpaksa menarik bumbu masak kemasan satu kilogram dari pertokoan di negeri itu, sebagai langkah kepedulian terhadap warga muslim Singapura. Sebelumnya Badan Agama Islam Singapura (MUIS) telah menganjurkan para konsumen muslim untuk berhati-hati dalam memilih bumbu masak. MUIS juga mengajak masyarakat untuk memeriksa supermarket-supermarket guna memastikan bahwa produk yang tidak halal itu sudah tak ada lagi di pasaran.

Sedangkan di Tanah Air, penarikan Ajinomoto terus berlanjut. Di Jawa Timur, polisi terpaksa menyita produk Ajinomoto yang masih beredar untuk dijadikan barang bukti. Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Sutanto menyerukan seluruh agen Ajinomoto agar menyerahkan bumbu masak ini secara sukarela. Ia juga berjanji untuk membicarakan persoalan ganti rugi antara agen dengan perusahaan. Hingga saat ini, menurut Kepala Bidang Perdagangan Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Jatim Agus Hariadi, penarikan Ajinomoto tak mengganggu perekonomian di daerah tersebut. Namun, berita Ajinomoto memang sempat meresahkan masyarakat.

Peredaran bumbu masak berlabel halal itu jelas meresahkan. Maklumlah, penduduk negeri ini mayoritas memang muslim. Itu sebabnya, Ketua Komisi E DPRD Aceh Ibrahim sangat menyesalkan atas tindakan perusahaan penyedap rasa Ajinomoto yang sengaja mencampurkan nutrisi berunsur lemak babi ke dalam bumbu tersebut. Saat ini, kata Ibrahim, bumbu masak Ajinomoto masih beredar, dijual, dan dikonsumsi masyarakat desa di Aceh. Pasalnya, mereka belum tahu bila bumbu penyedap masakan itu mengandung lemak babi.

Derita PT Ajinomoto Indonesia kian panjang setelah sejumlah pedagang nasi, soto, dan bakso di Bandung, Jawa Barat, memasang pengumuman di warung-warung tempat mereka jualan. Dalam pengumuman tersebut, para pedagang menyatakan bahwa dagangan mereka tak menggunakan bumbu masak Ajinomoto. Itu sengaja dilakukan Ny Aam, pedagang soto Madura di Cibereum, karena ia merasa capek menjawab pertanyaan pelanggan yang mau makan di warungnya. " Hampir setiap orang yang mau makan tanya, pakai Ajinomoto atau tidak? Ya, saya jawab saja tidak. Buktinya, saya memang sudah tidak pakai. Tetapi, kalau terus-terusan tiap orang mau makan tanya begitu, saya jadi kesal juga," tutur Ny Aam, memberi alasan.

Kendati pemerintah telah mengintruksikan untuk menarik Ajinomoto, penyedap rasa itu ternyata masih ada di beberapa pasar. Di pasar tradisional Perumahan Nasional Tamalete dan Kompleks Pemukiman Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan, produk tersebut masih marak beredar. Menurut para pedagang, masih banyak kaum ibu yang mencari bumbu penyedap Ajinomoto karena mereka sudah biasa menggunakan produk tersebut. Namun, ada juga sebagian warga yang tak mengetahui bahwa produk tersebut dinyatakan haram. Tak perlu heran bila pamasaran produk Ajinomoto di Sulsel mencapai 30 persen dari produksi nasional.

Pemandangan serupa juga terlihat di beberapa toko di Pasar Mampang Barat, Jakarta Selatan. Menurut Ny. Harno, seorang pedagang di pasar tersebut, produk Ajinomoto ternyata masih banyak peminatnya, khususnya dari kalangan nonmuslim. Itu sebabnya, omzet penjualan bumbu masak itu tak turun secara drastis. Meski begitu, manajemen Ajinomoto berjanji untuk menarik semua produknya dari peredaran. Jumlah yang beredar di pasaran, diperkirakan mencapai 10 ribu ton, termasuk Masako dan Sajiku yang tidak bermasalah.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk permintaan maaf dari manajemen Ajinomoto kantor pusat di Jepang. Di negeri matahari terbit, kasus Ajinomoto Indonesia sempat menggoyang saham Ajinomoto. Tersiar kabar, peristiwa lemak babi ini sempat menurunkan saham Ajinomoto 30 poin. Padahal, perusahaan tersebut termasuk dalam 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia dengan pendapatan US$ 5 miliar.

Ketua Gabungan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Dharmawan khawatir keadaan itu akan membawa buruk bagi nasib karyawan Ajinomoto di Indonesia. Ia berharap agar manajemen tak menutup dan menghentikan produksinya di Indonesia, meski pabrik Ajinomoto di berbagai daerah telah disegel polisi.

Wajar bila Thomas begitu khwatir. Sebab, menurut Dirjen Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan Deperindag Gatot Ibnusantosa, Ajinomoto adalah penghasil MSG (vetsin) terbesar dari delapan industri vetsin besar di Indonesia yang menghasilkan 270 ribu ton per tahun. Setiap tahun Ajinomoto Indonesia memproduksi sekitar 36 ribu ton MSG. Gatot menambahkan, untuk menyelamatkan produksi yang telah ditarik dari pasaran itu, sebaiknya produk Ajinomoto diekspor ke negara nonmuslim dan tidak dipasarkan secara diam-diam di Indonesia.(ULF)

ANALISIS 
Dari kasus tersebut bisa kita lihat bahwa tidak hanya konsumen saja yang dirugikan namun hal ini juga berdampak pada penurunan saham ajinomoto tersebut, dan yang paling mengerikan adalah jika pabrik tersebut harus ditutup maka akan berdampak pada PHK besar-besaran pada karyawan PT. Ajinomoto tentu hal ini akan menambah daftar pengangguran di Indonesia. Maka dari itu untuk pelaku bisnis jangan pernah mengabaikan hak konsumen agar tidak merugikan semua pihak.
Selain hak-hak konsumen yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha, tentunya kita sebagai konsumen harus pintar agar tidak menjadi korban para pelaku bisnis yang mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban pelaku usaha menurut pasal 7 adalah :
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;  
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Referensi
http://news.liputan6.com/read/6058/ramai-ramai-menarik-ajinomoto 
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
http://kambing.ui.ac.id/onnopurbo/library/library-non-ict/written-law/right/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm

Senin, 09 Desember 2013

KASUS BISNIS TIDAK BERETIKA 1

RIBUNNEWS.COM, SOREANG - Empat pabrik tekstil di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, membuang limbah cair tanpa melalui proses pengolahan limbah sebagaimana mestinya. Limbah berbagai macam warna dari hasil proses produksi keempat pabrik itu dibuang begitu saja ke Sungai Citarum.

Selama dua hari terakhir, aparat Satreskrim Polres Bandung yang menangani kasus ini menyita puluhan liter sampel limbah cair dari keempat pabrik tersebut. Polisi yang menyidik kasus ini tengah membidik bos perusahaan tekstil itu sebagai tersangka.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 98 Undang-Undang RI No 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, tersangka diharuskan membayar denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti adanya perbuatan melanggar hukum, saat itu juga kami akan menetapkan tersangkanya," kata Kapolres Bandung AKBP Sony Sonjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Haerullah di Mapolres Bandung di Soreang, Senin (18/7/2011).

Sony mengatakan puluhan liter sampel limbah cair itu akan dikirimkan ke laboratorium untuk diteliti kandungan racunnya. Secara kasat mata, limbah cair itu ada yang berwarna biru, merah, kuning, tergantung proses pencelupan warna pada aktivitas produksi di keempat pabrik tekstil itu. Selain itu, limbah cair ini menimbulkan bau tak sedap. Keempat pabrik tekstil itu adalah PT IBM, PT WIS, PT TMJP, dan PT HMLY.

Menurut Sony, modus operandi keempat pabrik tekstil itu hampir sama. Limbah industri itu ditampung di sebuah bak, kemudian disedot dengan menggunakan pompa air yang disambungkan ke pipa karet dan diarahkan ke sebuah selokan. Dari selokan ini kemudian mengalir ke Sungai Citarum.
"Jadi limbah cair itu tidak diolah di instalasi pengolahan air limbah terlebih dulu. Limbah cair itu langsung dibuang ke selokan yang mengalir ke Sungai Citarum," ujar Sony.

Diduga praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Rata-rata usia pabrik tekstil tersebut telah mencapai puluhan tahun. Meski terbukti membuang limbah tanpa olahan ke Sungai Citarum, aktivitas produksi keempat pabrik tekstil itu masih tetap berjalan.

Kapolres Bandung, AKBP Sony Sonjaya, mengatakan Polres tidak memiliki kewenangan untuk menutup pabrik. Namun keempat pabrik itu, ujar Sony, diwajibkan mengolah terlebih dulu limbah cairnya sebelum dibuang ke saluran air. Jika tetap nekat membuang limbah tanpa olahan, kata Sony, pihaknya menyegel keempat pabrik tekstil itu.

Hingga Senin (18/7/2011), polisi masih memeriksa sejumlah saksi pada kasus ini. Mereka antara lain pengawas pabrik dan petugas instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Untuk mengembangkan kasus ini, penyidik juga akan memeriksa bos keempat pabrik tekstil itu.

Menurut Sony, kasus pencemaran lingkungan di Sungai Citarum yang melibatkan keempat pabrik tekstil ini merupakan puncak gunung es. Pihaknya, kata Sony, meyakini masih banyak pabrik di sepanjang Sungai Citarum yang membuang limbah industrinya ke sungai terbesar di Jawa Barat tersebut.

"Kami berharap peran serta masyarakat. Jika menemukan ada aliran limbah pabrik ke Sungai Citarum, segera laporkan ke polisi. Kami akan melakukan tindakan tegas," ujar Sony.

ANALISIS
Dari kasus diatas bisa kita lihat bahwa kerusakan lingkungan hidup terjadi akibat ulah tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Jika perusakan lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.

Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi:
(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya
(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.

Perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, jika dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) (Pasal 27 ayat (1) UU Perindustrian). Sedangkan jika dilakukan tidak dengan sengaja atau karena kelalaian, maka dapat dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) (Pasal 27 ayat (2) UU Perindustrian).
 
Selain pengaturan pada UU Perindustrian, menurut Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”):
 
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (liability without faults/strict liability) (Pasal 88 UUPPLH). 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya setiap pendirian perusahaan industri perlu mempertimbangkan berbagai aspek, yakni pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

 
Referensi
http://www.tribunnews.com/regional/2011/07/19/bos-tekstil-terancam-10-tahun-penjara
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51c8753fef0ba/dasar-hukum-kewajiban-perusahaan-menjaga-lingkungan